Pelayanan

  • Mengurus Kartu Keluarga Yang Hilang atau Rusak

    12 Desember 2017 08:46:22 WIB edy s
    Mengurus Kartu Keluarga Yang Hilang atau Rusak
    Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya : Surat pengantar dari RT/RW Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak ) Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga Dokumen keimigrasian bagi orang asing ..selengkapnya

  • Pengurusan Akta Kematian

    12 Desember 2017 08:38:52 WIB edy s
    Pengurusan Akta Kematian
    Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah. Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini : Formulir pelaporan kematian F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili ..selengkapnya

  • Pengurusan Akta Kelahiran

    12 Desember 2017 08:37:47 WIB edy s
    Pengurusan Akta Kelahiran
    Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran. Ketentuan: Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan dari Kepala Instansi Pelaksana ..selengkapnya