Pengurusan Akta Kelahiran
12 Desember 2017 08:37:47 WIB
Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran.
Ketentuan:
- Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
- Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan dari Kepala Instansi Pelaksana
- Menyelesaikan Proses permohonan Kartu Keluarga untuk mendapatkan NIK bagi anak yang akan dicarikan Akta Kelahiran.
- Mengisi Formulir :
- Formulir surat keterangan kelahiran
- F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
- F-2.01 : Untuk kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya
- F-2.02 : Untuk Kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya
- F-2.03 : Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya
- F-2.04 : Untuk kelahiran orang asing
- Formulir surat keterangan kelahiran
- Menyerahkan persyaratan :
- Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
- Surat Pengantar dari RT / RW
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian Orang tua (Asli harap dibawa)
- Fotokopi KK Orang Tua (Asli harap dibawa)
- Fotokopi KTP Orang tua (Asli harap dibawa)
- Fotokopi KTP Dua Orang Saksi (Asli harap dibawa)
Catatan:
- Bagi Orang Asing Tinggal Tetap
- Fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Untuk pencatatan Kelahiran bagi anak temuan:
- Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan Pejabat Pencatat Sipil di Kabupaten/Kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Dewan Kebudayaan Giripanggung Gelar Rakor Persiapan Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya 2026
- Pemkal Giripanggung Laksanakan Apel Senin, Lurah Tekankan Pentingnya Disiplin Kerja
- Pemkal Giripanggung Gelar Muskal Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026
- Pemkal Giripanggung Gelar Sosialisasi Budaya SATRIYA untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
- Pemkal Giripanggung Gelar Sosialisasi Budaya SATRIYA untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
- Pemkal Giripanggung Turut Serta dalam Upacara Peringatan Hari Jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul
- Carik Giripanggung Bersama Dukuh Temuireng Dampingi Survei Titik Layanan Baru Kominfo
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












