Tugas dan Fungsi Bamuskal Giripanggung
edy s 27 Agustus 2024 09:33:59 WIB
TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN GIRIPANGGUNG
- FUNGSI
Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Lurah.
- TUGAS
Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai tugas :
- Menggali aspirasi Masyarakat;
- Menampung aspirasi Masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
- Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
- Membentuk panitia pemilihan Lurah;
- Menyelenggarakan musyawarah kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Lampiran : Tugas dan Fungsi Bamuskal Giripanggung
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Warga Padukuhan Regedeg Gelar Kenduri Rasul
- Rakor Rutin dan Pembagian Buku Panduan Kader Posyandu
- PENGUMUMAN LIBUR PELAYANAN HARI LAHIR PANCASILA
- PemKal Giripanggung Gelar Senam Rutin GERMAS di Balai Padukuhan Gupakan
- Tiga KPM Kalurahan Giripanggung Terima Bantuan JSLU dari Dinas Sosial DIY
- PENGUMUMAN LIBUR PELAYANAN HARI RAYA IDUL ADHA 1447 H
- Gapoktan Kalurahan Giripanggung Gelar Rakor Rutin Bahas RDKK Pupuk 2026
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











