Tugas dan Fungsi Bamuskal Giripanggung

edy s 27 Agustus 2024 09:33:59 WIB

TUGAS DAN FUNGSI

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN GIRIPANGGUNG

 

  1. FUNGSI

Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Lurah.

 

  1. TUGAS

Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai tugas :

  1. Menggali aspirasi Masyarakat;
  2. Menampung aspirasi Masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  7. Membentuk panitia pemilihan Lurah;
  8. Menyelenggarakan musyawarah kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen Lampiran : Tugas dan Fungsi Bamuskal Giripanggung


Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Layanan Pengaduan
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Giripanggung!
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial