Tugas dan Fungsi Bamuskal Giripanggung
edy s 27 Agustus 2024 09:33:59 WIB
TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN GIRIPANGGUNG
- FUNGSI
Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Lurah.
- TUGAS
Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai tugas :
- Menggali aspirasi Masyarakat;
- Menampung aspirasi Masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
- Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
- Membentuk panitia pemilihan Lurah;
- Menyelenggarakan musyawarah kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Lampiran : Tugas dan Fungsi Bamuskal Giripanggung
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pengurusan BPJS Kesehatan
- Tujuh KIM Kalurahan Giripanggung Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pilkada
- Polsek Tepus Serahkan Bantuan Bahan Bangunan untuk Pembangunan Mushola Al Ikhlas Kropak
- Pelaksanaan Adat Kenduri Mauludan di Kalurahan Giripanggung: Warga Bersatu dalam Doa Bersama
- UPT Puskesmas Tepus II Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Kelas HT dan DM untuk Masyarakat
- Distribusi PMT Hari ke-54 untuk Balita Berisiko Stunting di Kalurahan Giripanggung
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Senam Bersama untuk Dukung Germas Setiap Kamis Sore
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda