Tugas dan Fungsi

edy s 29 Agustus 2024 10:58:59 WIB

TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH KALURAHAN GIRIPANGGUNG

 

No

Kedudukan

Pejabat

Tugas dan Fungsi

1.

Lurah

Lurah

Tugas :

a.  menyelenggarakan   Pemerintahan  

Kalurahan;

b. melaksanakan   pembangunan;

c.  pembinaan kemasyarakatan;

d. pemberdayaan masyarakat; dan

e.  melaksanakan penugasan Urusan Keistimewaan dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Fungsi :

a. penyelenggaraan  Pemerintahan 

Kalurahan,  meliputi  tata  praja 

Pemerintahan, penetapan peraturan di Kalurahan, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman  dan  ketertiban,  administrasi  kependudukan,  penataan dan pengelolaan wilayah, 

b. pelaksanaan  pembangunan,  meliputi  pembangunan  sarana  prasarana, pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan; 

c. pembinaan  kemasyarakatan,  meliputi  pelaksanaan  hak  dan  kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; 

d. pemberdayaan  masyarakat,  meliputi  melakukan  sosialisasi  dan  motivasi masyarakat   di   bidang   budaya,   ekonomi,   politik,   lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; 

e. penyelenggaraan  hubungan  kemitraan  dengan  lembaga  masyarakat  dan lembaga lainnya; dan

f.  pelaksanaan penugasan Urusan Keistimewaan.

 

2.

Sekretariat

1) Carik

Tugas Carik :

a.  ketatausahaan dan umum;

b. keuangan; dan

c.  perencanaan dan evaluasi.

 

Fungsi Carik :

a. melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum, meliputi :

1.    pelaksanaan urusan tata naskah;

2.    pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;

3.    pengelolaan arsip Kalurahan; 

4.    penyusunan rancangan regulasi Kalurahan meliputi Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, dan Keputusan Lurah;

5.    pengelolaan administrasi Lurah dan Pamong Kalurahan;

6.    penyediaan prasarana Lurah dan Pamong Kalurahan;

7.    penyediaan prasarana kantor Kalurahan;

8.    pengelolaan perpustakaan Kalurahan;

9.    penyiapan rapat-rapat;

10. pengelolaan aset kalurahan;

11. penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan

12. pelayanan umum.

 

b. melaksanakan urusan keuangan, meliputi :

1.    pengurusan administrasi keuangan;

2.    pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;

3.    verifikasi administrasi keuangan; dan

4.    pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong Kalurahan.

 

 

c.  melaksanakan urusan perencanaan, meliputi :

1.    penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;

2.    inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan;

3.    monitoring dan evaluasi program; dan

4.    penyusunan laporan kalurahan.

 

 

 

2) Tata Laksana

Tugas Tata Laksana :

a. urusan ketatausahaan meliputi :

1.    pelaksanaan urusan tata naskah;

2.    pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;

3.    pengelolaan arsip Kalurahan;

4.        penyusunan rancangan regulasi Kalurahan meliputi Peraturan

Kalurahan, Peraturan Lurah dan

Keputusan Lurah;

5.    pengelolaan administrasi kelurahan dan Pamong Kalurahan;

6.    penyediaan prasarana Lurah dan Pamong Kalurahan;

7.    penyediaan prasarana kantor Kalurahan;

8.    pengelolaan perpustakaan Kalurahan;

8.    penyiapan rapat-rapat;

9.    pengelolaan aset Kalurahan; dan/atau

10. penyiapan kegiatan perjalanan dinas;

 

b. pelayanan umum meliputi :

1.     penyelenggaraan pelayanan umum kepada masyarakat; dan

2.     urusan pelayanan umum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

 

 

3) Danarta

Tugas Danarta :

a.    pengurusan administrasi keuangan;

b.    pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;

c.    verifikasi administrasi keuangan; dan

d.    pengadministrasian penghasilan Lurah dan Pamong Kalurahan.

 

 

 

4) Pangripta

Tugas Pangripta :

a.    perencanaan meliputi :

1.     penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan; dan

2.     inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan Kalurahan. 

b.    Evaluasi meliputi :

1.     monitoring dan evaluasi program; dan

2.     penyusunan laporan Kalurahan.

 

3.

Pelaksana Teknis

1) Jagabaya

Tugas Jagabaya :

a.    Pemerintahan meliputi :

1.    mendata penduduk;

2.    pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan;

3.    penataan dan pengelolaan monografi Kalurahan;

4.    pembinaan rukun tetangga dan rukun warga;

5.    menyusun regulasi di bidang Pemerintahan;

6.    melaksanakan manajemen tata praja kalurahan; dan

7.    melaksanakan tugas bidang Pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Lurah.

 

b.    keamanan meliputi :

1.      pembinaan ketentraman dan ketertiban;

2.      melakukan mediasi sengketa dalam masyarakat;

3.      pelaksanaan perlindungan masyarakat;

4.      melakukan tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang  politik; dan

5.      melaksanakan tugas bidang keamanan lainnya yang diberikan oleh Lurah.

c. Urusan Keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang meliputi :

1.    penataan dan pengelolaan wilayah;

2.    penyajian data pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan;

3.    pengadministrasian tanah Kalurahan;

4.    penyusunan peraturan Kalurahan terkait tanah Kalurahan;

5.    penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis;

6.    pelaksanaan pembantuan pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis;

7.    pelaporan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis; dan

8.    pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis.

 

 

 

2) Ulu-Ulu

Tugas Ulu-Ulu :

a. perekonomian dan pembangunan meliputi:

1.    pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;

2.    pelaksanaan tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;

3.    pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang pertanian, kehutanan, sosial budaya, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, pertambangan dan energi, serta pariwisata;

4.    pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Kalurahan yang membidangi pembangunan; 

5.    pendataan dan pengelolaan profil Kalurahan;

6.    pengembangan perekonomian masyarakat Kalurahan; dan pelaksanaan Urusan Keistimewaan kebudayaan.

 

b. Urusan Keistimewaan bidang Kebudayaan meliputi :

1.    pelaksanaan tugas pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;

2.    peningkatan peran masyarakat Kalurahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;

3.    pendataan potensi budaya Kalurahan; dan

4.    penyelenggaraan dan pengelolaan Kalurahan budaya dan/atau kawasan budaya.

 

 

 

3) Kamituwa

Tugas Kamituwa :

a.    penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

b.   peningkatan upaya partisipasi masyarakat;

c.    pembinaan keagamaan dan ketenagakerjaan;

d.   pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan

e.    pembinaan di bidang pendidikan dan kesehatan.

 

4.

Pelaksana

Kewilayahan

Dukuh

Tugas Dukuh yaitu membantu lurah dalam pelaksanaan tugas kewilayahan di Padukuhan.

 

Fungsi Dukuh :

a.    pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;

b.   pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

c.    pembinaan mobilitas kependudukan;

d.   penataan dan pengelolaan wilayah

Padukuhan;

e.    pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;

f.     pelaksanaan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, Keputusan Lurah, dan peraturan perundangan lainnya; 

g.    pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan;

h.   pemantauan pemanfaatan tata ruang

Tanah Kasultanan; dan

pelestarian kebudayaan di wilayah masing-masing.

 

Dokumen Lampiran : Tugas dan Fungsi