Profil PLID Giripanggung

edy s 04 April 2022 09:52:04 WIB

PROFIL

PEJABAT PENGELOLA DOKUMENTASI DAN INFORMASI

KALURAHAN GIRIPANGGUNG KAPANEWON TEPUS KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

A. Dasar Hukum

1.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 59);

2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008  Nomor 61);

3.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009  Nomor 112);

4.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

5.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010  Nomor 99);

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012  Nomor 215);

8.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

9.  Peraturan  Komisi  Informasi  Nomor  1  Tahun  2018  tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018  Nomor 1899);

 

B. Kantor

Komplek Balai Kalurahan Giripanggung Alamat : Klapaloro I, Giripanggung, Tepus, Gunungkidul.

 

C. Susunan PLID

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1.

NGADI

Atasan Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi

       Lurah

2.

EDY SUTANTYO

Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi

       Carik

3.

GUNADI

Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi

       Tata Laksana

4.

ARIS SURACHMAD

Bidang Pelayanan Informasi

       Pangripta

5.

SUWANDI

Bidang Fasilitasi Sengketa Infomasi dan Aduan

       Jagabaya

Dokumen Lampiran : Profil PLID Giripanggung