Profil PLID Giripanggung
edy s 04 April 2022 09:52:04 WIB
PROFIL
PEJABAT PENGELOLA DOKUMENTASI DAN INFORMASI
KALURAHAN GIRIPANGGUNG KAPANEWON TEPUS KABUPATEN GUNUNGKIDUL
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); |
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61); |
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); |
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); |
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99); |
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215); |
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899); |
B. Kantor
Komplek Balai Kalurahan Giripanggung Alamat : Klapaloro I, Giripanggung, Tepus, Gunungkidul.
C. Susunan PLID
NO |
NAMA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. |
NGADI |
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
Lurah |
2. |
EDY SUTANTYO |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
Carik |
3. |
GUNADI |
Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi |
Tata Laksana |
4. |
ARIS SURACHMAD |
Bidang Pelayanan Informasi |
Pangripta |
5. |
SUWANDI |
Bidang Fasilitasi Sengketa Infomasi dan Aduan |
Jagabaya |
Dokumen Lampiran : Profil PLID Giripanggung
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Tim Asistensi Gelar Asistensi Penyusunan APB Kalurahan Tahun 2025 untuk Giripanggung
- Pelaksanaan Posyandu Nyawiji di Balai Padukuhan Regedeg untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
- Pelatihan Budidaya Ikan Lele Digelar untuk Dukung Ketahanan Pangan Hewani
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Apel Senin Pagi Sebagai Awal Aktivitas Mingguan
- Ulu-Ulu dan Perwakilan Bamuskal Giripanggung Ikuti Bimbingan Teknis Perawatan Cagar Budaya
- Evaluasi Kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Pamong dan Staf Pamong Kalurahan Giripanggung
- PPK Tepus bersama Forkompinkap Monitoring Kesiapan TPS di Giripanggung
AUDIO
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda