Pengurusan KIA
-
Pengurusan KIA
06 Maret 2018 09:41:52 WIB edy sPengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) : Akta Kelahiran Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali Paspor dan Ijin Tinggal Tetap (bagi WNA) Pass Foto berwarna Ukuran 2 x 3, 2 lembar (bagi anak usia 5 tahun atau lebih) Masa Berlaku KIA bagi Anak : Usia kurang dari 5 tahun adalah ..selengkapnya
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kader Posyandu Gupakan dan Puskesmas Tepus II Gelar ILP dan Kunjungan Rumah
- Puskesmas Tepus II Gelar Pelatihan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular di Padukuhan Trenggulun
- UPT Puskesmas Tepus II Gelar Kelas Ibu Hamil, Kalurahan Giripanggung Salurkan PMT
- Syawalan dan Pengajian Bersama Kalurahan Giripanggung Perkuat Silaturahmi dan Ketakwaan
- Puskesmas Tepus II Gelar Pelatihan Deteksi Penyakit Tidak Menular di Padukuhan Temuireng
- Dinsos P3A Gunungkidul Gelar Pelatihan Keterampilan Hari ke-3 bagi Perempuan Menuju Desa Prima
- Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan di Padukuhan Gupakan Berjalan Lancar
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda











