Pengurusan KIA

edy s 06 Maret 2018 09:41:52 WIB

Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) :

Akta Kelahiran

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali

Paspor dan Ijin Tinggal Tetap (bagi WNA)

Pass Foto berwarna Ukuran 2 x 3, 2 lembar (bagi anak usia 5 tahun atau lebih)

 

Masa Berlaku KIA bagi Anak :

Usia kurang dari 5 tahun adalah sampai usia 5 tahun

Usia lebih dari 5 tahun adalah sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar