Pengurusan KIA
edy s 06 Maret 2018 09:41:52 WIB
Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) :
Akta Kelahiran
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali
Paspor dan Ijin Tinggal Tetap (bagi WNA)
Pass Foto berwarna Ukuran 2 x 3, 2 lembar (bagi anak usia 5 tahun atau lebih)
Masa Berlaku KIA bagi Anak :
Usia kurang dari 5 tahun adalah sampai usia 5 tahun
Usia lebih dari 5 tahun adalah sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Tim Asistensi Gelar Asistensi Penyusunan APB Kalurahan Tahun 2025 untuk Giripanggung
- Pelaksanaan Posyandu Nyawiji di Balai Padukuhan Regedeg untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
- Pelatihan Budidaya Ikan Lele Digelar untuk Dukung Ketahanan Pangan Hewani
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Apel Senin Pagi Sebagai Awal Aktivitas Mingguan
- Ulu-Ulu dan Perwakilan Bamuskal Giripanggung Ikuti Bimbingan Teknis Perawatan Cagar Budaya
- Evaluasi Kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Pamong dan Staf Pamong Kalurahan Giripanggung
- PPK Tepus bersama Forkompinkap Monitoring Kesiapan TPS di Giripanggung
AUDIO
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda