Pengurusan KIA
edy s 06 Maret 2018 09:41:52 WIB
Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) :
Akta Kelahiran
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali
Paspor dan Ijin Tinggal Tetap (bagi WNA)
Pass Foto berwarna Ukuran 2 x 3, 2 lembar (bagi anak usia 5 tahun atau lebih)
Masa Berlaku KIA bagi Anak :
Usia kurang dari 5 tahun adalah sampai usia 5 tahun
Usia lebih dari 5 tahun adalah sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Survey Kepuasan Pengunjung
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Salurkan BLT DD Juli 2024 kepada 76 Keluarga Penerima Manfaat
- BKKBN DIY Salurkan Telur Minggu ke-5 untuk Cegah Stunting di Kalurahan Giripanggung
- Warga Bolang Selenggarakan Tradisi Kenduri Rasulan/Bersih Dusun di Balai Padukuhan Bolang
- BUM Desa Bersama Mekarsari Tepus Salurkan Perguliran Dana di Kalurahan Giripanggung
- Lurah Giripanggung Salurkan Paket PMT Ibu Hamil untuk Pencegahan Stunting
- Meningkatkan Sinergi Melalui Rapat Koordinasi Rutin Pemerintah Kalurahan Giripanggung
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda