Pengurusan KIA
edy s 06 Maret 2018 09:41:52 WIB
Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) :
Akta Kelahiran
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali
Paspor dan Ijin Tinggal Tetap (bagi WNA)
Pass Foto berwarna Ukuran 2 x 3, 2 lembar (bagi anak usia 5 tahun atau lebih)
Masa Berlaku KIA bagi Anak :
Usia kurang dari 5 tahun adalah sampai usia 5 tahun
Usia lebih dari 5 tahun adalah sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran PMT Juni untuk Ibu Hamil oleh Pemerintah Kalurahan Giripanggung
- Pemkal Giripanggung Turut Hadir dalam Rapat Koordinasi Forkopimkap Tepus
- Hari ke-22, Pemkal Giripanggung Salurkan PMT untuk Balita Risiko Stunting Secara Door to Door
- Kalurahan Giripanggung Turut Serta dalam Study Lapangan Penyusunan RKPKal 2026 di Parangtritis
- Gapoktan Giripanggung Gelar Rapat Koordinasi Rutin, Hadirkan DPRD dan Penyuluh Pertanian
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Pemeriksaan Gratis untuk Penderita Hipertensi dan Diabetes
- Hari ke-21, Kalurahan Giripanggung Lanjutkan Penyaluran PMT untuk Balita Risiko Stunting
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda