Pengurusan KIA
edy s 06 Maret 2018 09:41:52 WIB
Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) :
Akta Kelahiran
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali
Paspor dan Ijin Tinggal Tetap (bagi WNA)
Pass Foto berwarna Ukuran 2 x 3, 2 lembar (bagi anak usia 5 tahun atau lebih)
Masa Berlaku KIA bagi Anak :
Usia kurang dari 5 tahun adalah sampai usia 5 tahun
Usia lebih dari 5 tahun adalah sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kader Posyandu Gupakan dan Puskesmas Tepus II Gelar ILP dan Kunjungan Rumah
- Puskesmas Tepus II Gelar Pelatihan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular di Padukuhan Trenggulun
- UPT Puskesmas Tepus II Gelar Kelas Ibu Hamil, Kalurahan Giripanggung Salurkan PMT
- Syawalan dan Pengajian Bersama Kalurahan Giripanggung Perkuat Silaturahmi dan Ketakwaan
- Puskesmas Tepus II Gelar Pelatihan Deteksi Penyakit Tidak Menular di Padukuhan Temuireng
- Dinsos P3A Gunungkidul Gelar Pelatihan Keterampilan Hari ke-3 bagi Perempuan Menuju Desa Prima
- Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan di Padukuhan Gupakan Berjalan Lancar
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda











