Pengurusan Akta Kelahirran

  • Pengurusan Akta Kelahiran

    12 Desember 2017 08:37:47 WIB edy s
    Pengurusan Akta Kelahiran
    Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran. Ketentuan: Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan dari Kepala Instansi Pelaksana ..selengkapnya