Pengurusan Akta Kelahirran
-
Pengurusan Akta Kelahiran
12 Desember 2017 08:37:47 WIB edy sProses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran. Ketentuan: Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan dari Kepala Instansi Pelaksana ..selengkapnya
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- 8 KPM Kalurahan Giripangung Terima JSLU September 2025 Dari Dinas Sosial Pemerintah DIY
- Germas Bersama Upt Puskesmas Tepus II, Pemkal Giripangung Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
- PELATIHAN INOVASI PRODUK, PENGEMBANGAN USAHA, STRATEGI PEMASARAN DAN BRANDING HARI KE-2
- Pemkal Giripanggung Gelar Pelatihan UMKM: Bahas Inovasi Produk, Pengembangan Usaha, dan Branding
- PEMERINTAHAN KALURAHAN GIRIPANGUNG HADIR DALAM RAPAT KOORDINASI STUNTING DI KAPANEWON TEPUS
- PEMERINTAH KALURAHAN GIRIPANGUNG HADIRI FARMER FIELD DAY DAN DAK NON FISIK 2025
- Pamong dan Staf Kalurahan Giripanggung Gelar Rakor Rutin, Lurah Tekankan Peningkatan Pelayanan
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda