Pengurusan Akta Kematian

  • Pengurusan Akta Kematian

    12 Desember 2017 08:38:52 WIB edy s
    Pengurusan Akta Kematian
    Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah. Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini : Formulir pelaporan kematian F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili ..selengkapnya