Pengurusan Akta Kematian
edy s 12 Desember 2017 08:38:52 WIB
- Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
- Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
- Formulir pelaporan kematian
- F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Surat keterangan kematian
- F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Formulir pelaporan kematian
- Menyerahkan persyaratan :
- Pengantar dari RT/RW
- Fotokopi Akta kelahiran
- Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah) (Asli harap dibawa)
- Kartu Keluarga (Asli harap dibawa)
- Fotokopi KTP Pemohon (Asli harap dibawa)
- Fotokopi KTP yang meninggal (Asli harap dibawa)
- Fotokopi KTP dua orang saksi (Asli harap dibawa)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ucapan Selamat Hari Idul Fitri 1446 H/2025 M
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Buka Bersama dan Safari Tarawih di Masjid Al-Hidayah
- Prospek Cuaca 33 Harian D.I. Yogyakarta
- Selamat Lebaran dan Jaga Keamanan
- Cuti Bersama Tahun 2025 Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Salurkan BLT DD ke Rumah KPM yang Sakit dan Lansia
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Salurkan Insentif Kader KB
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda