Pengurusan Akta Kematian

edy s 12 Desember 2017 08:38:52 WIB

  1. Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
  1. Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
    1. Formulir pelaporan kematian
      • F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
      • F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
    1. Surat keterangan kematian
      • F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
      • F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
  1. Menyerahkan persyaratan :
    1. Srt. Pengantar dari RT/RW
    2. Fc. Akta kelahiran
    3. Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
    4. Fc. Kartu Keluarga
    5. Fc. KTP dua orang saksi
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar