Pengurusan Akta Kematian

edy s 12 Desember 2017 08:38:52 WIB

  1. Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
  1. Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
    1. Formulir pelaporan kematian
      • F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
      • F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
    1. Surat keterangan kematian
      • F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
      • F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
  1. Menyerahkan persyaratan :
    1. Pengantar dari RT/RW
    2. Fotokopi Akta kelahiran
    3. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah) (Asli harap dibawa)
    4. Kartu Keluarga (Asli harap dibawa)
    5. Fotokopi KTP Pemohon (Asli harap dibawa)
    6. Fotokopi KTP yang meninggal (Asli harap dibawa)
    7. Fotokopi KTP dua orang saksi (Asli harap dibawa)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar