Pengurusan KIA

edy s 06 Maret 2018 09:41:52 WIB

Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) :

Akta Kelahiran

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali

Paspor dan Ijin Tinggal Tetap (bagi WNA)

Pass Foto berwarna Ukuran 2 x 3, 2 lembar (bagi anak usia 5 tahun atau lebih)

 

Masa Berlaku KIA bagi Anak :

Usia kurang dari 5 tahun adalah sampai usia 5 tahun

Usia lebih dari 5 tahun adalah sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Layanan Pengaduan
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Giripanggung!
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial