Mengurus Kartu Keluarga Yang Hilang atau Rusak
edy s 12 Desember 2017 08:46:22 WIB
Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Medali: Merayakan Keberagaman Budaya di Kalurahan Giripanggung
- SELAMAT MERAYAKAN ISRA MI'RAJ NABI MUHAMMAD SAW 1447H/2026 M
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Apel Hari Desa Nasional 2026 di Pendopo Kalurahan
- Kader KB Kalurahan Giripanggung Gelar Rapat Koordinasi Rutin Bersama PLKB Kapanewon Tepus
- Pendaftaran Bintara dan Tamtama Prajurit Karier TNI AD 2026 Gelombang I Resmi Dibuka Secara Online
- Pemkal Giripanggung Ikut Serta dalam Acara Pra-Musrembang RKPD 2027
- UPT Puskesmas Tepus II Gelar Baksos Door to Door di Giripanggung dalam Rangka HUT ke-44
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda











