Mengurus Kartu Keluarga Yang Hilang atau Rusak
edy s 12 Desember 2017 08:46:22 WIB
Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Apel Rutin Senin, Bapak Suwandi, Jagabaya sebagai Pembina
- Optimalisasi Pendapatan Daerah, Kalurahan Giripanggung Gelar Penarikan PBB 2025 di Padukuhan Ngampel
- Daftar Peraturan di Kalurahan Tahun 2025
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung dan BKAD Gunungkidul Gelar Penarikan PBB di Padukuhan Bolang
- Kader KB Kalurahan Giripanggung Gelar Rakor Bahas Rencana Piknik ke Karanganyar
- Pemungutan Pajak PBB Dilaksanakan di Padukuhan Klapaloro I oleh Pemerintah Kalurahan Giripanggung
- Perbendaharaan atau Inventaris Tahun 2024
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda