Mengurus Kartu Keluarga Yang Hilang atau Rusak
edy s 12 Desember 2017 08:46:22 WIB
Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Warga Temuireng Gotong Royong Bongkar Rumah Milik Supardal
- Kenalan Yuk Sama Lalang! Si Maskot Keren PEPARDA IV DIY 2025
- Rembug Stunting Digelar di Kalurahan Giripanggung, Sinergi Lintas Sektor Perkuat Upaya Pencegahan
- BUM Desa Bersama Mekarsari Salurkan Dana Bergulir Rp 288 Juta di Kalurahan Giripanggung
- Petugas BPN Gunungkidul Lakukan Pengukuran Tanah Kas Kalurahan Giripanggung
- Hari ke-29, Pemerintah Kalurahan Giripanggung Salurkan PMT untuk Balita Berisiko Stunting
- Pemkal Giripanggung Salurkan PMT untuk Balita Berisiko Stunting, Menu Sehat Dibagikan Langsung
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda