Mengurus Kartu Keluarga Yang Hilang atau Rusak
edy s 12 Desember 2017 08:46:22 WIB
Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemkal Giripanggung Gelar Rapat Koordinasi Pengisian Indeks Desa Membangun (IDM) Tahap II
- Pemkal Giripanggung Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan
- Pemkal Giripanggung Laksanakan Apel Rutin Senin, Tekankan Pelayanan Prima
- Hari Ketiga Pelatihan Internalisasi Budaya Yogyakarta: Menguatkan Tata Krama, Unggah-Ungguh, dan Tra
- Hari Kedua Pelatihan Internalisasi Budaya Angkatan I, Peserta Dalami Tata Nilai Budaya Yogyakarta
- Pemkal Giripanggung Gelar Bimtek bagi Pamong Baru untuk Tingkatkan Kapasitas Pelayanan
- Pemkal Giripanggung Laksanakan Pelatihan Internalisasi Nilai-Nilai Budaya Yogyakarta Angkatan I
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










