Mengurus Kartu Keluarga Yang Hilang atau Rusak
edy s 12 Desember 2017 08:46:22 WIB
Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran PMT Juni untuk Ibu Hamil oleh Pemerintah Kalurahan Giripanggung
- Pemkal Giripanggung Turut Hadir dalam Rapat Koordinasi Forkopimkap Tepus
- Hari ke-22, Pemkal Giripanggung Salurkan PMT untuk Balita Risiko Stunting Secara Door to Door
- Kalurahan Giripanggung Turut Serta dalam Study Lapangan Penyusunan RKPKal 2026 di Parangtritis
- Gapoktan Giripanggung Gelar Rapat Koordinasi Rutin, Hadirkan DPRD dan Penyuluh Pertanian
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Pemeriksaan Gratis untuk Penderita Hipertensi dan Diabetes
- Hari ke-21, Kalurahan Giripanggung Lanjutkan Penyaluran PMT untuk Balita Risiko Stunting
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda