Pelantikan Konversi Perangkat Desa Giripanggung
26 Mei 2016 14:35:16 WIB
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa, maka pada hari ini 27 Februari 2017 Pemerintah Desa Giripanggung Kecamatan Tepus melaksanakan Pelantikan Konversi Perangkat Desa, ada beberapa Perubahan berkaitan dengan adanya penyebutan Nama Jabatan yang tadinya Kabag. Pemerintahan menjadi Kasi. Pemerintahan, Kabag. Kesra menjadi Kasi. Pelayanan, Kabag. Pembangunan menjadi Kasi. Kesejahteraan, Kaur.Umum menjadi Kaur.Tata Usaha dan Umum.dan yang untuk lainya masih sama Sekretaris Desa, Kaur.Keuangan, Kaur. Perencanaan demikian pula dengan penyebutan Kepala Desa, dan untuk Tugas dan Fungsi hanya ada sedikit perubahan tetapi tidak jauh berbeda dengan Tugas Fungsi yang lama, ini semua demi Pelayanan Kepada Warga Masyarakat agar bisa diketahui.
Dokumen Lampiran : Pelantikan Konversi Perangkat Desa Giripanggung
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemkal Giripanggung Gelar Rapat Koordinasi Pengisian Indeks Desa Membangun (IDM) Tahap II
- Pemkal Giripanggung Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan
- Pemkal Giripanggung Laksanakan Apel Rutin Senin, Tekankan Pelayanan Prima
- Hari Ketiga Pelatihan Internalisasi Budaya Yogyakarta: Menguatkan Tata Krama, Unggah-Ungguh, dan Tra
- Hari Kedua Pelatihan Internalisasi Budaya Angkatan I, Peserta Dalami Tata Nilai Budaya Yogyakarta
- Pemkal Giripanggung Gelar Bimtek bagi Pamong Baru untuk Tingkatkan Kapasitas Pelayanan
- Pemkal Giripanggung Laksanakan Pelatihan Internalisasi Nilai-Nilai Budaya Yogyakarta Angkatan I
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










