Pelantikan Konversi Perangkat Desa Giripanggung
26 Mei 2016 14:35:16 WIB
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa, maka pada hari ini 27 Februari 2017 Pemerintah Desa Giripanggung Kecamatan Tepus melaksanakan Pelantikan Konversi Perangkat Desa, ada beberapa Perubahan berkaitan dengan adanya penyebutan Nama Jabatan yang tadinya Kabag. Pemerintahan menjadi Kasi. Pemerintahan, Kabag. Kesra menjadi Kasi. Pelayanan, Kabag. Pembangunan menjadi Kasi. Kesejahteraan, Kaur.Umum menjadi Kaur.Tata Usaha dan Umum.dan yang untuk lainya masih sama Sekretaris Desa, Kaur.Keuangan, Kaur. Perencanaan demikian pula dengan penyebutan Kepala Desa, dan untuk Tugas dan Fungsi hanya ada sedikit perubahan tetapi tidak jauh berbeda dengan Tugas Fungsi yang lama, ini semua demi Pelayanan Kepada Warga Masyarakat agar bisa diketahui.
Dokumen Lampiran : Pelantikan Konversi Perangkat Desa Giripanggung
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ucapan Selamat Hari Idul Fitri 1446 H/2025 M
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Buka Bersama dan Safari Tarawih di Masjid Al-Hidayah
- Prospek Cuaca 33 Harian D.I. Yogyakarta
- Selamat Lebaran dan Jaga Keamanan
- Cuti Bersama Tahun 2025 Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Salurkan BLT DD ke Rumah KPM yang Sakit dan Lansia
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Salurkan Insentif Kader KB
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda