Pelantikan Konversi Perangkat Desa Giripanggung
26 Mei 2016 14:35:16 WIB
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa, maka pada hari ini 27 Februari 2017 Pemerintah Desa Giripanggung Kecamatan Tepus melaksanakan Pelantikan Konversi Perangkat Desa, ada beberapa Perubahan berkaitan dengan adanya penyebutan Nama Jabatan yang tadinya Kabag. Pemerintahan menjadi Kasi. Pemerintahan, Kabag. Kesra menjadi Kasi. Pelayanan, Kabag. Pembangunan menjadi Kasi. Kesejahteraan, Kaur.Umum menjadi Kaur.Tata Usaha dan Umum.dan yang untuk lainya masih sama Sekretaris Desa, Kaur.Keuangan, Kaur. Perencanaan demikian pula dengan penyebutan Kepala Desa, dan untuk Tugas dan Fungsi hanya ada sedikit perubahan tetapi tidak jauh berbeda dengan Tugas Fungsi yang lama, ini semua demi Pelayanan Kepada Warga Masyarakat agar bisa diketahui.
Dokumen Lampiran : Pelantikan Konversi Perangkat Desa Giripanggung
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyuluhan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital Oleh Pokja I TP PKK Kalurahan
- Giripanggung Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dari KID DIY
- Pengumuman Hasil Ujian Pamong Kalurahan Giripanggung Tahun 2025
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Ujian Pemilihan Calon Pamong di SMK YAPPI Wonosari
- Pembekalan Tim Penguji Penjaringan Calon Pamong Kalurahan Giripanggung Dilaksanakan
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda












