KTP Elektronik, Berlaku Seumur Hidup
25 Mei 2016 10:51:37 WIB
Kementrian Dalam Negeri secara resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait masa berlaku e-KTP. e-KTP berlaku seumur hidup, meskipun terbitan lama tercantum masa berlakunya.
Disdukcapil Kab. Gunungkidul menjelaskan bahwa masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup kecuali pemegang e-KTP menginginkan pergantian. Pergantian tersebut antara lain bisa disebabkan karena rusak, perubahan status kependudukan/ biodata kependudukan misalnya dari yang belum kawin menjadi kawin, dari yang kawin menjadi cerai dan sebagainya. Prosedur pergantian tetap sama yaiut membawa surat pengantar dari RT, RW, dan Dukuh, KTP asli, KK , kemudian dibawa ke Balai Desa untuk dibuatkan surat permohonan. Apabila ada yang ingin melakukan pembetulan data misalnya nama, tanggal lahir dsb harus membawa bukti /lampiran yang mengesahkan data sesuai yang ingin dirubah. Misalnya data nama tidak sesuai dengan akta kelahiran dan ingin merubahnya, maka dokumen yang harus dibawa adalah pengantar RT, KK asli, fotokopi akta kelahiran, KTP asli dan materai 6000 untuk Surat Pernyataan perubahan biodata.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN LIBUR PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW
- Tim Penyusun RKPKal Giripanggung Tahun 2026 Gelar Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi
- Jogja Istimewa bukan sekadar nama, melainkan komitmennya menjaga Indonesia
- Penarikan KKN Mahasiswa Dan Mahasiswi UGK Di Kalurahan Giripanggung
- Hari ke-90 PMT untuk Balita Berisiko Stunting, Pemkal Giripanggung Terus Gencarkan Pencegahan
- Perguliran Dana Bumdesma Mekarsari Tepus LKD Di Kalurahan Giripanggung
- Pemkal Giripanggung Gelar Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMKal Hari Kedua
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda