Pengisian Dukuh Dengan Ujian Bukan Pilihan
25 Mei 2016 10:48:39 WIB
Penyaringan atau seleksi Calon merupakan cara untuk mendapatkan calon Dukuh yang berhak dilantik menjadi Dukuh. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, dimana padukuhan merupakan bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga pengisian Dukuh dilaksanakan sama seperti pengisian perangkat desa lainnya. Masa jabatan Dukuh juga sama dengan perangkat desa lainnya yang sampai dengan umur 60 tahun. Dengan demikian berarti untuk beberapa tahun kedepan selama belum ada perubahan aturan pengisian Dukuh tidak lagi pilihan tapi dengan ujian, dimana materi ujian sudah diatur pula oleh Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN LIBUR PERINGATAN WAFAT YESUS KRISTUS
- Pemkal Giripanggung Gelar Muskalsus Penetapan KPM BLT Dana Desa dan Pembaruan Data DTSEN
- Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Giripanggung Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025
- Apel Rutin Senin, Pemkal Giripanggung Tekankan Kedisiplinan dan Sinergi Kelembagaan
- Rakor Evaluasi Kegiatan dan Syawalan Kader KB Kalurahan Giripanggung Perkuat Sinergi dan Kebersamaan
- Pemeriksaan Gratis HT dan DM di Giripanggung Dukung GERMAS
- Warga Trenggulun Gelar Tradisi Kenduri Brabas Dalan, Ungkap Syukur Panen Jagung dan Padi
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda












