Pengisian Dukuh Dengan Ujian Bukan Pilihan
25 Mei 2016 10:48:39 WIB
Penyaringan atau seleksi Calon merupakan cara untuk mendapatkan calon Dukuh yang berhak dilantik menjadi Dukuh. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, dimana padukuhan merupakan bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga pengisian Dukuh dilaksanakan sama seperti pengisian perangkat desa lainnya. Masa jabatan Dukuh juga sama dengan perangkat desa lainnya yang sampai dengan umur 60 tahun. Dengan demikian berarti untuk beberapa tahun kedepan selama belum ada perubahan aturan pengisian Dukuh tidak lagi pilihan tapi dengan ujian, dimana materi ujian sudah diatur pula oleh Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENGUMUMAN LIBUR PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW
- Tim Penyusun RKPKal Giripanggung Tahun 2026 Gelar Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi
- Jogja Istimewa bukan sekadar nama, melainkan komitmennya menjaga Indonesia
- Penarikan KKN Mahasiswa Dan Mahasiswi UGK Di Kalurahan Giripanggung
- Hari ke-90 PMT untuk Balita Berisiko Stunting, Pemkal Giripanggung Terus Gencarkan Pencegahan
- Perguliran Dana Bumdesma Mekarsari Tepus LKD Di Kalurahan Giripanggung
- Pemkal Giripanggung Gelar Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMKal Hari Kedua
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda