Pengisian Dukuh Dengan Ujian Bukan Pilihan
25 Mei 2016 10:48:39 WIB
Penyaringan atau seleksi Calon merupakan cara untuk mendapatkan calon Dukuh yang berhak dilantik menjadi Dukuh. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, dimana padukuhan merupakan bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga pengisian Dukuh dilaksanakan sama seperti pengisian perangkat desa lainnya. Masa jabatan Dukuh juga sama dengan perangkat desa lainnya yang sampai dengan umur 60 tahun. Dengan demikian berarti untuk beberapa tahun kedepan selama belum ada perubahan aturan pengisian Dukuh tidak lagi pilihan tapi dengan ujian, dimana materi ujian sudah diatur pula oleh Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Giripanggung Gelar Pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan RKP Tahun 2025
- Bersih Telaga Walik Lar: Lestarikan Alam, Meriahkan Tradisi
- Syawalan Kalurahan Giripanggung: Merajut Silaturahmi dan Semangat Kebersamaan Pasca Idulfitri
- Rakor Rutin Kader KB Kalurahan Giripanggung Jadi Momentum Halal Bihalal dan Penguatan Sinergi
- Rapat Koordinasi Rutin Kalurahan Giripanggung Bahas Agenda Pekanan dan Persiapan Acara Syawalan
- Apel Rutin Senin: Tingkatkan Kedisiplinan dan Semangat Pelayanan di Kalurahan Giripanggung
- BUM Desa Bersama Mekarsari Tepus LKD Gelar Penerimaan Angsuran Dana Perguliran Untuk Bulan April
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda