Pengisian Dukuh Dengan Ujian Bukan Pilihan
25 Mei 2016 10:48:39 WIB
Penyaringan atau seleksi Calon merupakan cara untuk mendapatkan calon Dukuh yang berhak dilantik menjadi Dukuh. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, dimana padukuhan merupakan bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga pengisian Dukuh dilaksanakan sama seperti pengisian perangkat desa lainnya. Masa jabatan Dukuh juga sama dengan perangkat desa lainnya yang sampai dengan umur 60 tahun. Dengan demikian berarti untuk beberapa tahun kedepan selama belum ada perubahan aturan pengisian Dukuh tidak lagi pilihan tapi dengan ujian, dimana materi ujian sudah diatur pula oleh Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemkal Giripanggung Laksanakan Sosialisasi Produk Hukum Kalurahan Putaran Ke-6 di Klapaloro II
- Pemkal Giripanggung Ikuti Rakor & Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi 2026
- BUMDesMA Mekarsari Tepus LKD Unit DBM Laksanakan Perguliran Dana di Giripanggung
- Pemkal Giripanggung Gelar Sosialisasi Produk Hukum Kalurahan Putaran Ke-5
- Pemkal Giripanggung Laksanakan Sosialisasi Produk Hukum Kalurahan Putaran Ke-4
- Pemkal Giripanggung Hadiri Rakor Karang Taruna Tahun 2026 di Kapanewon Tepus
- Pemkal Giripanggung Gelar Musrenbangkal RKP 2027, DURKP 2028, dan DAIS 2029
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











