Pengisian Dukuh Dengan Ujian Bukan Pilihan

25 Mei 2016 10:48:39 WIB

Penyaringan atau seleksi Calon merupakan cara untuk mendapatkan calon Dukuh yang berhak dilantik menjadi Dukuh. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, dimana padukuhan merupakan bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga pengisian Dukuh dilaksanakan sama seperti pengisian perangkat desa lainnya. Masa jabatan Dukuh juga sama dengan perangkat desa lainnya yang sampai dengan umur 60 tahun. Dengan demikian berarti untuk beberapa tahun kedepan selama belum ada perubahan aturan pengisian Dukuh tidak lagi pilihan tapi dengan ujian, dimana materi ujian sudah diatur pula oleh Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Survei Kepuasan Masyarakat

Survey Kepuasan Pengunjung

Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Giripanggung!

Cek Data Pribadi

Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda