Pengisian Dukuh Dengan Ujian Bukan Pilihan
25 Mei 2016 10:48:39 WIB
Penyaringan atau seleksi Calon merupakan cara untuk mendapatkan calon Dukuh yang berhak dilantik menjadi Dukuh. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, dimana padukuhan merupakan bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga pengisian Dukuh dilaksanakan sama seperti pengisian perangkat desa lainnya. Masa jabatan Dukuh juga sama dengan perangkat desa lainnya yang sampai dengan umur 60 tahun. Dengan demikian berarti untuk beberapa tahun kedepan selama belum ada perubahan aturan pengisian Dukuh tidak lagi pilihan tapi dengan ujian, dimana materi ujian sudah diatur pula oleh Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Hari Ke-4 Penyaluran PMT Balita, Pemkal Giripanggung Terus Gencarkan Pencegahan Stunting
- PENGUMUMAN
- Hari Ke-3, Salurkan PMT sebagai Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting
- Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya, Warga Trenggulun Gelar Tradisi Sadranan
- Dukung Ekonomi Masyarakat, BUMDesa Bersama Gulirkan Dana bagi Kelompok
- Persiapan Tradisi Sadranan, Warga Trenggulun Gotong Royong Bersihkan Watu Dukun
- Hari Ke-2 Penyaluran PMT, Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gencarkan Pencegahan Stunting
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda