Pengisian Dukuh Dengan Ujian Bukan Pilihan
25 Mei 2016 10:48:39 WIB
Penyaringan atau seleksi Calon merupakan cara untuk mendapatkan calon Dukuh yang berhak dilantik menjadi Dukuh. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, dimana padukuhan merupakan bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga pengisian Dukuh dilaksanakan sama seperti pengisian perangkat desa lainnya. Masa jabatan Dukuh juga sama dengan perangkat desa lainnya yang sampai dengan umur 60 tahun. Dengan demikian berarti untuk beberapa tahun kedepan selama belum ada perubahan aturan pengisian Dukuh tidak lagi pilihan tapi dengan ujian, dimana materi ujian sudah diatur pula oleh Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelatihan Tim Kunjungan Ke Rumah Hari Ke-2, Pemkal Giripangung Tingkatkan Kapasitas Kader
- Sosialisasi Anti Korupsi Dalam Pelatihan Tim Kunjungan Ke Rumah
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Musyawarah Bersama untuk Penetapan Rencana Kerja
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dalam Musyawarah Bersama
- Pelatihan Tim Kunjungan Ke Rumah, Pemerintah Kalurahan Giripanggung Tingkatkan Kapasitas Kader Yandu
- Apel Rutin Senin, Pemerintah Kalurahan Giripanggung Tingkatkan Disiplin Dan Kerja Sama
- 8 KPM Kalurahan Giripangung Terima JSLU September 2025 Dari Dinas Sosial Pemerintah DIY
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda