Pengisian Dukuh Dengan Ujian Bukan Pilihan
25 Mei 2016 10:48:39 WIB
Penyaringan atau seleksi Calon merupakan cara untuk mendapatkan calon Dukuh yang berhak dilantik menjadi Dukuh. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, dimana padukuhan merupakan bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga pengisian Dukuh dilaksanakan sama seperti pengisian perangkat desa lainnya. Masa jabatan Dukuh juga sama dengan perangkat desa lainnya yang sampai dengan umur 60 tahun. Dengan demikian berarti untuk beberapa tahun kedepan selama belum ada perubahan aturan pengisian Dukuh tidak lagi pilihan tapi dengan ujian, dimana materi ujian sudah diatur pula oleh Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Survey Kepuasan Pengunjung
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Salurkan BLT DD Juli 2024 kepada 76 Keluarga Penerima Manfaat
- BKKBN DIY Salurkan Telur Minggu ke-5 untuk Cegah Stunting di Kalurahan Giripanggung
- Warga Bolang Selenggarakan Tradisi Kenduri Rasulan/Bersih Dusun di Balai Padukuhan Bolang
- BUM Desa Bersama Mekarsari Tepus Salurkan Perguliran Dana di Kalurahan Giripanggung
- Lurah Giripanggung Salurkan Paket PMT Ibu Hamil untuk Pencegahan Stunting
- Meningkatkan Sinergi Melalui Rapat Koordinasi Rutin Pemerintah Kalurahan Giripanggung
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda