Pengumuman Penyesuaian Jam Kerja Pendaftaraan Penduduk dan Pencatatan Sipil

edy s 20 Maret 2020 13:38:33 WIB

Giripanggung (giripanggung-tepus.desa.id). Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 443/281 tanggal 19 Maret 2020 tentang Penyesuaian Jam Kerja Pendaftaraan Penduduk dan Pencatatan Sipil Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam Upaya mengurangi resiko penularan virus corona atau covid-19 pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ditunda beberapa hari ke depan kecuali pengurusan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang urgent dan mendesak (untuk sekolah, BPJS/RSU) dengan membawa rekomendasi dari instansi terkait.
  2. Pelaksanaan pelayanan dilaksanakan mulai pukul : 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB dan nomor antrian ditutup pukul 11.00 WIB untuk menghindari kerumunan massa karena untuk melawan covid-19 adalah salah satunya melakukan jaga jarak tidak saling bertemu/tidak berkumpul atau social distancing measures.

Dokumen Lampiran : Pengumuman Penyesuaian Jam Kerja Pendaftaraan Penduduk dan Pencatatan Sipil


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar