Penetapan Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa

14 Oktober 2019 18:20:15 WIB

Giripanggung (giripanggung-tepus.desa.id). Penetapan Calon Kepala Desa dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Giripanggung, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, berjalan tertib. Pengundian nomor urut bertempat di Pendopo Kantor Desa Giripanggung, Senin (14/10/2019).

Hadir dalam pengundian nomor urut Calon Kades yakni Forkompinca Kecamatan Tepus. Tim Pengawas Pilkades Kabupaten Gunungkidul, Tim Pengawas Pilkades Kecamatan Tepus, BPD Desa Giripanggung, Babinsa Giripanggung, Babinkamtibmas Desa Giripanggung. Serta seluruh Calon Kepala Desa, Panitia Pilkades, Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Ketua Panitia Pilkades, Suratmin mengatakan, sesuai dengan tahapan pada tanggal 14 Oktober 2019 agenda Panitia Pilkades adalah Penetapan dan Undian Nomor Urut Calon Kepala Desa. Tiga Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar sesuai dengan hasil Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi semuanya ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa dan berhak mengambil nomor urut Calon Kepala Desa. Tiga Calon Kepala Desa tersebut adalah Sukimin dari Banjar, Ngadi dari Kropak, dan Edi Suryanto dari Pringapus.

Pengambilan Nomor urut Calon Kepala Desa dimulai sesuai dengan urutan pendaftaran, dimulai dari Sukimin dilanjutkan Ngadi dan diakhiri oleh Edi Suryanto. Hasil undian nomor urtu Calon Kepala Desa Giripanggung Nomor 1 Ngadi, Nomor 2 Edi Suryanto, Nomor 3 Sukimin.

Ketua BPD Desa Giripanggung (Ngatiyo) mengungkapkan bahwa tahapan yang dilaksanakan oleh Panitia Pilkades telah sesuai dengan tahapan yang ada dalam Tata Tertib Pilkades maupun Perbup yang ada. Setelah pengundian ini dimohon untuk tetap menjaga stabilitas dan keamanan yang ada di Desa Giripanggung.

Dalam sambutan pengarahan Camat Tepus (Alsito, S.Sos) menyampaikan bahwa undian nomor urut Calon Kepala Desa Giripanggung berjalan lancar dan tertib. Diharapkan tetap kondusif seperti ini sampai saat Pemungutan dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara. BPD selaku Penanggungjawab, Panitia selaku Pelaksana, Penjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa harus tetap menjaga netralitas, karena jika terbukti melanggar maka akan dikenakan sanksi disiplin Perangkat Desa.

Kepala Dinas DP3AKBPM & D dalah kesempatan ini diwakili oleh Bapak Kriswanto mengucapkan selamat kepada ketiga Calon Kepala Desa Giripanggung yang berhak dipilih. Sesuai ketentuan yang telah diatur baik di Perda, Perbup, maupun tata Tertib walaupun ketiga calon ini telah mengambil nomor urut calon kepala desa, namun kalau belum sampai jadwal kampanye belum boleh melakukan kampanye. Jadwal kampanye dalam tahan Pilkades adalah tanggal 17 – 19 November 2019. Kami sangat berharap di Desa Giripanggug ini tetap aman dan kondusif sampai selesainya proses Pilkades ini.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar