Pemkal Giripanggung Bersama BKAD Gunungkidul Laksanakan Penarikan Pajak PBB di Padukuhan Pringapus

Arum Seftina Sari 29 April 2026 11:41:24 WIB

Giripanggung (29/04/2026) Pemerintah Kalurahan Giripanggung bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan penarikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Padukuhan Pringapus pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Padukuhan Pringapus dan diikuti oleh masyarakat setempat dengan antusias.

Pelaksanaan penarikan pajak ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB tanpa harus datang ke kantor pelayanan yang lebih jauh. Dengan adanya layanan jemput bola ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak dapat meningkat secara signifikan.

Perwakilan dari Pemerintah Kalurahan Giripanggung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien kepada masyarakat. Sementara itu, pihak BKAD Kabupaten Gunungkidul juga memberikan sosialisasi singkat terkait pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan.

Warga Padukuhan Pringapus menyambut baik kegiatan ini karena dinilai sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan akses. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala di wilayah lainnya guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar