Pemerintah Kalurahan Giripanggung Bersama BKAD Gunungkidul Laksanakan Penarikan Pajak PBB di Bolang

Arum Seftina Sari 27 April 2026 17:11:00 WIB

Giripanggung (27/04/2026) Pemerintah Kalurahan Giripanggung bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Padukuhan Bolang pada hari ini, Senin, 27 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Padukuhan Bolang dan dihadiri oleh Lurah giripanggung, pamong kalurahan, petugas BKAD, serta masyarakat setempat.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Panewu Anom Kapanewon Tepus dan perwakilan dari Jawatan Praja Kapanewon Tepus yang turut memantau jalannya pelaksanaan penarikan pajak. Kehadiran unsur kapanewon tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Penarikan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, khususnya PBB. Selain mempermudah warga dalam melakukan pembayaran secara langsung, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan.

Antusiasme warga Padukuhan Bolang terlihat cukup tinggi, dengan banyaknya masyarakat yang hadir sejak pagi hari di lokasi kegiatan. Pemerintah Kalurahan Giripanggung berharap melalui kegiatan ini realisasi penerimaan PBB dapat meningkat, serta mengimbau masyarakat untuk terus taat membayar pajak tepat waktu demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar