Pemkal Giripanggung Bersama BKAD Gunungkidul Laksanakan Penarikan Pajak PBB di Padukuhan Kropak

Arum Seftina Sari 23 April 2026 18:17:41 WIB

Giripanggung (23/04/2026) Pemerintah Kalurahan Giripanggung bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Padukuhan Kropak pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Padukuhan Kropak dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Giripanggung beserta pamong kalurahan. Kehadiran pamong kalurahan ini menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat di tingkat padukuhan.

Dalam pelaksanaannya, warga Padukuhan Kropak tampak antusias mengikuti kegiatan penarikan PBB. Petugas dari BKAD bersama pamong kalurahan memberikan pelayanan secara langsung, sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah, cepat, dan tertib.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak semakin meningkat. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dan pelayanan publik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat secara luas.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar