Kalurahan Giripanggung Bersama BKAD Gunungkidul Gelar Penarikan Pajak PBB di Regedeg

Arum Seftina Sari 21 April 2026 15:14:50 WIB

Giripanggung (21/04/2026) Pemerintah Kalurahan Giripanggung bersama BKAD Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Padukuhan Regedeg dan diikuti oleh masyarakat setempat dengan antusias sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Penarikan PBB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi pembangunan. Melalui kegiatan ini, warga diberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak secara langsung di wilayah padukuhan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Petugas dari BKAD Kabupaten Gunungkidul bersama pamong kalurahan turut memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait prosedur pembayaran, besaran pajak, serta batas waktu pelunasan PBB. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam pembayaran pajak mereka.

Pemerintah Kalurahan Giripanggung berharap kegiatan ini dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak di Padukuhan Regedeg serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar