TAHAPAN PANITIA PENJARINGAN CALON BPD DESA GIRIPANGGUNG

Kangyadi 02 Mei 2019 13:11:07 WIB

Panitia  Penjaringan Calon Badan Permusyawaratan Desa Desa Giripanggung  beberapa hari ini telah melaksanakan Kegiatannya dengan Jadwal yang telah ditentukan mengadakan Sosialisasi kepada masyarakat dan terbagi menjadi delapan tempat dan dibuat per kring dalam memberikan sosialisasi sesuai dengan kesepakatan yang telah dimusyawarahkan dan untuk pembagian wilayah terdiri dari 1. Padukuhan Kropak dan Ngampel 2. Padukuhan Gupakan 3. Padukuhan Klapaloro I dan Temuireng 4. Padukuhan Klapaloro II 5. Padukuhan Bolang dan Regedeg 6. Padukuhan Klepu dan Palgading 7. Padukuhan Trenggulun dan Pringapus 8. Padukuhan Gunungbutak dan Banjar dari 8 kring ini selain memberikan sosialisasi tentang Jumlah BPD masa kerja 2019 - 2025 yang dibutuhkan sesuai dengan aturan dan peraturan yang telah tertuang dalam Perbub sesuai dengan jumlah penduduk di Desa Giripanggung  sejumlah 9 personil dan dari Sosialisasi dari masing masing wilayah dari kedelapan Kring tersebut agar mengirimkan perwakilan dan ditunjuk oleh Quorum untuk menjadi Calon BPD Desa Giripanggung dan untuk persyaratan serta masa kerja serta proses selanjutnya akan dijelaskan Panitia dalam acara sosialisasi tersebut.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar