Kamituwa Giripanggung Bersama Dukuh Regedeg Laksanakan Penempelan Stiker Rumah Penerima Bansos

Arum Seftina Sari 08 Maret 2026 13:30:48 WIB

Giripanggung (08/03/2026), Kamituwa Kalurahan Giripanggung bersama Dukuh Regedeg melaksanakan kegiatan penempelan stiker pada rumah warga penerima bantuan sosial di Padukuhan Regedeg. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya verifikasi sekaligus pendataan penerima bantuan agar lebih tepat sasaran dan transparan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 67 Tahun 2025 yang menginstruksikan pemerintah kalurahan untuk melakukan verifikasi data penerima bantuan sosial. Selain verifikasi, pemerintah kalurahan juga diminta melakukan penempelan stiker pada rumah warga yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial.

Dalam kegiatan ini, pemerintah kalurahan bersama Dukuh Regedeg melakukan penempelan stiker pada sejumlah rumah warga yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebagai sampel awal pelaksanaan di Padukuhan Regedeg, sebanyak 36 KPM menjadi sasaran penempelan stiker.

Melalui kegiatan ini diharapkan pendataan bantuan sosial dapat semakin transparan, akurat, dan tepat sasaran. Selain itu, penempelan stiker juga menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai warga yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial di wilayah Padukuhan Regedeg, Kalurahan Giripanggung.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar