RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA GIRIPANGGUNG

Kangyadi 03 April 2019 10:42:59 WIB

Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Desa Desa Giripanggung yang berkaitan dengan masa kerja BPD Desa Giripanggung yang akan segera berakhir dan sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah  Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa maka Desa Giripanggung melaksanakan Agenda Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Giripanggung untuk Periode 2019 – 2025 dengan dihadiri dari Camat Tepus dan Forkompinca Bhabinkamtibmas ,Babinsa serta berbagai undangan dari BPD,Perangkat Desa ,Karang Taruna serta tokoh masyarakat Desa Giripanggung didalam sambutannya Camat Tepus Bapak Alsito S.Sos menyampaikan ucapan terima kasih kepada para undangan semua yang telah menghadiri dan melaksanakan kegiatan terkait dengan pembentukan Panitia ini diharapkan sesuai dengan aturan dan peraturan yang sudah ada dan berlaku saat ini sehingga semuanya sesuai dengan yang kita harapkan bersama demi kelancaran pemerintahan yang ada di Desa Giripanggung.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar