Pemerintah Kalurahan Giripanggung Laksanakan Pemilahan SPPT PBB P2 Tahun 2026

Arum Seftina Sari 13 Februari 2026 14:17:33 WIB

Giripanggung (13/02/2026) — Pemerintah Kalurahan Giripanggung hari ini melaksanakan kegiatan pemilahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2026 di Balai Kalurahan Giripanggung. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah proses pendistribusian SPPT PBB P2 kepada masyarakat yang akan menerima pemberitahuan pajak tahunan tersebut.

Menurut Lurah Giripanggung, kegiatan pemilahan ini merupakan langkah awal dalam memastikan seluruh wajib pajak dapat menerima SPPT PBB P2 dengan tepat waktu. Proses pemilahan melibatkan pamong dan staf pamong. Setiap dokumen yang sudah disortir akan segera didistribusikan ke masing-masing warga yang terdaftar dalam sistem.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat segera mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, serta dapat melakukan pembayaran tepat waktu. Kami juga mengingatkan agar semua wajib pajak berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang sesuai,” ujar Lurah Giripanggung.

Pemilahan SPPT PBB P2 ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah kalurahan dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Dengan distribusi yang lebih efisien, diharapkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban pajak akan semakin meningkat, serta turut berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar