INFORMASI PENTING TERKAIT PBI JAMINAN KESEHATAN TAHUN 2026
Arum Seftina Sari 12 Februari 2026 21:08:04 WIB
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026, terdapat penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 6–10 pada DTSEN. Di Kabupaten Gunungkidul, per 1 Februari 2026 tercatat sebanyak 56.087 peserta PBI JK dinonaktifkan.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Sosial PPPA membuka layanan reaktivasi kepesertaan di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan memberikan prioritas bagi masyarakat dengan kebutuhan layanan kesehatan rutin maupun darurat. Dukungan pembiayaan reaktivasi juga telah disiapkan melalui APBD Kabupaten Gunungkidul.
Layanan kesehatan di Puskesmas maupun RSUD tetap memberikan pelayanan, baik bagi peserta aktif maupun nonaktif, dengan mekanisme dan edukasi sesuai ketentuan.
Kami mengimbau masyarakat untuk membaca informasi lengkap pada slide/postingan berikut agar memahami skema reaktivasi, persyaratan, serta langkah yang dapat dilakukan.
Jangan ragu untuk datang ke MPP atau menghubungi Dinas Sosial PPPA Kabupaten Gunungkidul apabila membutuhkan pendampingan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Giripanggung Laksanakan Penempelan Stiker KPM Penerima Bantuan Sosial di Padukuhan Kropak
- Operator Kalurahan hadiri koordinasi dan Sosialisasi Kepesertaan PBI-JK
- Apel Senin Pagi ; Lurah Tekankan Disiplin dan Kinerja Pamong
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Giripanggung Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Giripanggung Nomor 9 Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Giripanggung Nomor 5 Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Giripanggung Nomor 4 Tahun 2025
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda















