Rancangan Peraturan Kalurahan Giripanggung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan TA 2026

Arum Seftina Sari 16 Desember 2025 03:48:30 WIB

Giripanggung (15/12/2025) Pada hari Senin, bertempat di Balai Kalurahan Giripanggung, telah berlangsung rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Kalurahan (RPK) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBK) Tahun Anggaran 2026. Rapat ini dihadiri oleh segenap pamong dan staf pamong, serta anggota Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Giripanggung, yang merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran untuk mendukung berbagai program dan kegiatan kalurahan pada tahun mendatang.

Pemaparan tentang RPK APBK 2026 disampaikan oleh Carik (Sekretaris Kalurahan) Giripanggung, yang menjelaskan secara rinci tentang proyeksi pendapatan dan alokasi belanja kalurahan untuk tahun depan. Carik menjelaskan bahwa rancangan anggaran kali ini difokuskan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan infrastruktur, serta pembinaan potensi lokal yang dapat mendukung perekonomian kalurahan.

Selain itu, Carik juga memaparkan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran untuk memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan benar-benar memberikan dampak positif bagi kemajuan kalurahan. Rapat ini merupakan bagian dari tahapan awal yang harus dilalui sebelum RPK tersebut dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Proses pembahasan anggaran ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang bijaksana dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Giripanggung. Para peserta rapat menyampaikan sejumlah masukan konstruktif, yang nantinya akan dipertimbangkan dalam penyempurnaan rancangan anggaran sebelum ditetapkan sebagai peraturan kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar