Pemkal Giripanggung Tingkatkan Kapasitas LPMK dan LPMP dengan Fokus Pergub DIY No 12 Tahun 2025

Arum Seftina Sari 06 Desember 2025 18:34:44 WIB

Giripanggung (5/12/2025) - Pemerintah Kalurahan Giripanggung menggelar peningkatan kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan (LPMP) hari ini di Balai Kalurahan Giripanggung. Acara ini diikuti oleh pengurus LPMK dan LPMP Kalurahan Giripanggung.

Narasumber dalam acara ini adalah Panewu Tepus yang membahas tentang Pergub DIY No 12 Tahun 2025 tentang Tuanggana, serta Jawatan Praja Kapanewon Tepus. Panewu Tepus menjelaskan peran LPMK (Tuwanggana) dalam mendukung keistimewaan DIY, terutama dalam penyerapan aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Kalurahan.

Lurah Giripanggung dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas LPMK dan LPMP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Dengan memahami Pergub DIY No 12 Tahun 2025, LPMK dan LPMP dapat lebih efektif dalam memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan," ujarnya.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengurus LPMK dan LPMP dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam konteks Tuanggana.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar