Pemkal Giripanggung Susun Standar Pelayanan Publik Tahap Empat, Fokus pada Administrasi Kependudukan

Arum Seftina Sari 14 November 2025 08:46:25 WIB

Giripanggung (13/11/2025) - Pemerintah Kalurahan Giripanggung menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan standar pelayanan publik tahap empat di balai Kalurahan Giripanggung. Rapat ini diikuti oleh pamong dan staf pamong kalurahan Giripanggung, dengan tujuan untuk membahas standar pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga, KIA, KTP, akta kelahiran, dan akta kematian.

Dalam rapat ini, Lurah Giripanggung membahas tentang prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk setiap jenis pelayanan administrasi kependudukan. Beliau juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan tidak dikenakan biaya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya yang harus dikeluarkan. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik di Kalurahan Giripanggung dapat semakin efektif dan efisien.

Rapat ini juga membahas tentang strategi peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk peningkatan kompetensi pamong dan staf pamong kalurahan Giripanggung. Dengan adanya standar pelayanan publik yang jelas dan terstruktur, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat.

Dengan diselenggarakannya rapat koordinasi penyusunan standar pelayanan publik tahap empat ini, Kalurahan Giripanggung menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Diharapkan dengan adanya standar pelayanan publik yang baik, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan lebih efektif.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar