Kalurahan Giripanggung Susun Standar Pelayanan Publik Tahap Tiga, Pelayanan Pengantar Nikah

Arum Seftina Sari 10 November 2025 22:57:37 WIB

Giripanggung (10/11/2025) - Pemerintah Kalurahan Giripanggung menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan standar pelayanan publik tahap tiga di balai Kalurahan Giripanggung. Rapat ini diikuti oleh pamong dan staf pamong kalurahan Giripanggung, dengan tujuan untuk membahas standar pelayanan pembuatan pengantar nikah untuk pria dan pengantar nikah untuk perempuan.

Dalam rapat ini, Lurah Giripanggung membahas tentang prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan pengantar nikah, baik untuk pria maupun perempuan. Beliau juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan pengantar nikah ini tidak dikenakan biaya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya yang harus dikeluarkan.

Rapat ini juga membahas tentang waktu pelayanan dan produk pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Lurah Giripanggung berharap agar standar pelayanan publik ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka.

Dengan adanya standar pelayanan publik ini, diharapkan Kalurahan Giripanggung dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menjadi contoh bagi kalurahan lainnya. Lurah Giripanggung juga berharap agar seluruh pamong dan staf pamong kalurahan Giripanggung dapat bekerja sama untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan gratis untuk masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar