PENYULUHAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL

Kangyadi 02 Agustus 2018 09:05:13 WIB

Kegiatan Penyuluhan Barang Kena Cukai Ilegal yang dilaksanakan di Balai Desa Giripanggung Kecamatan Tepus Kabupaten Gunungkidul yang diadakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan Penyuluhan kepada Pemerintah Desa Giripanggung Lembaga Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Giripanggung yang dalam acara ini dihadiri dari Kasi Trantib Kecamatan Tepus Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Giripanggung dan juga Tokoh Masyarakat dengan tujuan memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat terkait dengan Produk Rokok Ilegal ataupun yang bercukai palsu,barang barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai  ada tiga macam pertama Etil Alkohol atau Etanol yang kedua Minuman Mengandung Etil Alkohol dan yang ketiga Hasil Tembakau yang telah diproduksi dan dalam kesempatan ini juga diterangkan ciri – ciri dari Pita Cukai Rokok yang Asli maupun Palsu sehingga masyarakat bisa memahami akan hal ini dan juga dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul menyampaikan beberapa hal terkait dengan keamanan dan ketertiban dimasyarakat agar selalu dijaga demi kepentingan bersama.

Dokumen Lampiran : PENYULUHAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar