Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dalam Musyawarah Bersama

edy s 29 September 2025 19:28:45 WIB

Giripanggung, (29/09/2025). Pemerintah Kalurahan Giripanggung menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini dilaksanakan dalam kegiatan Musyawarah Bersama Pemerintah Kalurahan Giripanggung dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) untuk penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2026 dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2025.

Sosialisasi ini berlangsung di Balai Kalurahan Giripanggung pada Senin, 29 September 2025, dan dihadiri oleh Pamong Kalurahan Giripanggung serta anggota Bamuskal. Agenda utama dalam sosialisasi ini adalah pemutaran video edukasi tentang anti korupsi, cegah gratifikasi, dan jaga desa. Video ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif korupsi dan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Giripanggung berharap dapat memperkuat pemahaman dan komitmen bersama dalam pencegahan tindak korupsi di tingkat kalurahan. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang.

Pemerintah Kalurahan Giripanggung telah beberapa kali melaksanakan sosialisasi anti korupsi. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah kalurahan dalam membangun budaya anti korupsi dan meningkatkan kesadaran moral di kalangan aparatur pemerintahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar