Pemerintah Kalurahan Giripanggung Selenggarakan Sosialisasi Anti Korupsi dalam BKB

edy s 19 September 2025 10:08:18 WIB

Giripanggung, (19/09/2025). Pemerintah Kalurahan Giripanggung menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam kegiatan Konseling Orang Tua/Pengasuh Baduta/Balita pada Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) di Balai Kalurahan Giripanggung pada Jumat, 19 September 2025.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemutaran video anti korupsi yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah korupsi. Video tersebut menekankan pentingnya mencegah gratifikasi dan menjaga integritas desa dalam setiap aspek pengelolaan dana desa. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pamong Kalurahan Giripanggung, Orang Tua Baduta/Balita, serta Ibu Hamil.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kalurahan Giripanggung untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Orang Tua Baduta/Balita, Ibu Hamil, dan Pamong Kalurahan dapat lebih memahami pentingnya integritas dan anti-korupsi dalam setiap proses pengelolaan kalurahan.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan Giripanggung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kalurahan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan dana desa yang lebih bersih dan transparan di Kalurahan Giripanggung.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar