Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Sosialisasi Anti-Korupsi dalam Penyaluran BLT Dana Desa

edy s 16 September 2025 15:45:21 WIB

Giripanggung (16/09/2025). Pemerintah Kalurahan Giripanggung menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi ini berlangsung dalam rangka penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap IX Tahun 2025 pada Selasa, 16 September 2025.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemutaran video anti-korupsi yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah korupsi. Video tersebut menekankan pentingnya mencegah gratifikasi dan menjaga integritas desa dalam setiap aspek pengelolaan dana desa. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pamong Kalurahan Giripanggung serta Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kalurahan Giripanggung untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa dan Pamong Kalurahan dapat lebih memahami pentingnya integritas dan anti-korupsi dalam setiap proses penyaluran bantuan.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan Giripanggung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kalurahan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan dana desa yang lebih bersih dan transparan di Kalurahan Giripanggung.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar