Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Sosialisasi Anti-Korupsi dalam Musrenbangkal

Arum Septina Sari 09 September 2025 16:31:04 WIB

Giripanggung , (09/09/2025). Pemerintah Kalurahan Giripanggung menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini berlangsung dalam rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) untuk RKPKal Tahun 2026, DURKP Tahun 2027, dan DAIS Tahun 2028 pada Selasa, 9 September 2025, di Balai Kalurahan Giripanggung.

Sosialisasi ini dilakukan melalui pemutaran video anti-korupsi yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah korupsi. Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Kalurahan Giripanggung dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kegiatan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, sosialisasi  yang dihadiri antara lain Heri Purwanto Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Panewu Tepus beserta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa,  Kepala Sekolah se Kalurahan Giripanggung, Bamuskal, Pamong dan Staf, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Giripanggung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, UPT Puskesmas Tepus II, BPP Tepus, Kader Posyandu dan Kader KB.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan Giripanggung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan kalurahan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar