Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dalam Rakor Kader Posyandu

edy s 27 Agustus 2025 11:03:47 WIB

Giripanggung, (27/08/2025). Pemerintah Kalurahan Giripanggung menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Rutin dan Pembinaan Kader Posyandu pada Rabu, 27 Agustus 2025. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman dan komitmen bersama dalam pencegahan tindak korupsi di tingkat kalurahan.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Pamong Kalurahan Giripanggung, petugas dari UPT Puskesmas Tepus II, serta kader Posyandu se-Kalurahan Giripanggung turut hadir. Mereka diberikan pemahaman tentang pentingnya anti korupsi melalui pemutaran video anti korupsi. Dengan demikian, diharapkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah korupsi dapat meningkat.

Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini. Isi surat edaran tersebut menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai anti korupsi dalam setiap aspek pemerintahan dan pelayanan publik.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan Giripanggung menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Diharapkan kegiatan ini dapat mendukung upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar