Petugas BPN Gunungkidul Lakukan Pengukuran Tanah Kas Kalurahan Giripanggung

Arum Septina Sari 03 Juli 2025 14:48:32 WIB

Pengukuran tanah kas kalurahan (TKK) Kalurahan Giripanggung dilaksanakan hari ini, Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul dan didampingi oleh Jagabaya Kalurahan Giripanggung. Proses pengukuran bertujuan untuk memastikan legalitas dan batas fisik tanah kas kalurahan agar tertata dengan baik sesuai ketentuan.

Pengukuran dilakukan di beberapa titik tanah kas milik kalurahan yang selama ini dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti pertanian, fasilitas umum, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya pengukuran ini, diharapkan seluruh aset tanah kas kalurahan dapat tercatat secara akurat dalam sistem pertanahan nasional.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi aset desa, yang nantinya akan memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mendukung pelaksanaan program-program strategis di tingkat kalurahan. Petugas BPN turut memberikan penjelasan teknis kepada pihak kalurahan mengenai proses dan pentingnya pengukuran yang sesuai prosedur hukum.

Pemerintah Kalurahan Giripanggung menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan kerja sama dari pihak BPN Kabupaten Gunungkidul. Dengan pengukuran ini, diharapkan tidak hanya tercipta kejelasan batas lahan, tetapi juga dapat mencegah potensi sengketa serta memperkuat pengelolaan aset desa secara transparan dan berkelanjutan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar