PENGUMUMAN

Arum Septina Sari 05 Juni 2025 15:19:01 WIB

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kalurahan Giripanggung bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Fakultatif Tahun 2025, maka pelayanan Pemerintah Kalurahan Giripanggung libur dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan ketentuan sebagai berikut:

 Hari/Tanggal Libur:
Jumat – Senin, 6 – 9 Juni 2025

Pelayanan Aktif Kembali:
Selasa, 10 Juni 2025

Selama masa libur tersebut, seluruh kegiatan pelayanan administrasi di kantor Kalurahan tidak beroperasi, dan akan kembali berjalan seperti biasa mulai tanggal yang telah disebutkan.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar