Penandatanganan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Giripanggung
edy s 02 Juni 2025 13:16:11 WIB
Giripanggungg, (02/06/2025). Pemerintah Kalurahan Giripanggung pada hari ini Senin (02/06/2025) memfasilitasi penyelenggaraan Penandatanganan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Giripanggung di Balai Kalurahan Giripanggung. Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Giripanggung Ngadi, Pendamping Desa Kapanewon Tepus Yunus Wibowo, Sadimin selaku Notaris, serta Penerima Kuasa penandatangan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Giripanggung antara lain Ngatiyo selaku Ketua, Angga Saputra selaku Sekretaris, dan Tulung Agung selaku Bendahara.
Penyelenggaraan Penandatanganan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Giripanggung merupakan bagian dari Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat untuk mendapatkan Badan Hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan telah ditandatanganinya Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Giripanggung diharapkan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Giripanggung segera disahkan secara administrasi dan hukum.
Lurah Giripanggung menyampaiakan “Terima kasih kepada semua jajaran pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Giripanggung, Pendamping Desa Kapanewon Tepus, Pemerintah Kapanewon Tepus, serta Notaris yang bertugas di Kalurahan Giripanggung atas kerjasamanya sehingga pada hari ini telah dilakukan Penandatanganan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Giripanggung, semoga Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Giripanggung segera disahkan secara administrasi dan hukum dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kalurahan Giripanggung”.
Dengan telah ditandatanganinya Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Giripanggung, maka Pemerintah Kalurahan Giripanggung telah melaksanakan tahapan-tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dalam rangka pelaksanaan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan berdasarkan surat edaran Menteri Desa PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kader Posyandu Gupakan dan Puskesmas Tepus II Gelar ILP dan Kunjungan Rumah
- Puskesmas Tepus II Gelar Pelatihan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular di Padukuhan Trenggulun
- UPT Puskesmas Tepus II Gelar Kelas Ibu Hamil, Kalurahan Giripanggung Salurkan PMT
- Syawalan dan Pengajian Bersama Kalurahan Giripanggung Perkuat Silaturahmi dan Ketakwaan
- Puskesmas Tepus II Gelar Pelatihan Deteksi Penyakit Tidak Menular di Padukuhan Temuireng
- Dinsos P3A Gunungkidul Gelar Pelatihan Keterampilan Hari ke-3 bagi Perempuan Menuju Desa Prima
- Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan di Padukuhan Gupakan Berjalan Lancar
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda


.jpeg)












