PERTEMUAN BPD DAN LEMBAGA MASYARAKAT

Kangyadi 29 Maret 2018 10:44:24 WIB

Acara Pertemuan Badan Permusyawaratan Desa Desa Giripanggung melaksanakan Kegiatan sesuai dengan Tugas dan Fungsi BPD dalam Acara ini juga dihadiri Kepala Desa serta seluruh Perangkat Desa  ,Bhabinkamtibmas Desa Giripanggung yang juga memberikan beberapa informasi terkait dengan keamanan serta menjaga kerukunan dimasyarakat dalam pertemuan ini BPD menjaring aspirasi dari masyarakat agar nanti kedepannya terkait dengan program dan kegiatan didesa bisa berjalan lancar transparan dan bisa dipertanggungjawabkan oleh semua pihak. Fungsi dan tugas BPD mencakup berbagai hal , Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar