Pengumuman: Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1446 H
edy s 03 Maret 2025 14:38:06 WIB
Sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadhan 1446 H, kami informasikan kepada masyarakat Kalurahan Giripanggung mengenai perubahan jam kerja sebagai berikut:
- Hari Senin sampai Kamis:
Jam Kerja: 07.30 WIB - 14.45 WIB
Istirahat: 11.45 WIB - 12.15 WIB - Hari Jumat:
Jam Kerja: 07.30 WIB - 14.00 WIB
Istirahat: 11.45 WIB - 12.45 WIB
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Selamat menjalankan ibadah puasa!
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Anti Korupsi Dalam Pelatihan Tim Kunjungan Ke Rumah
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Musyawarah Bersama untuk Penetapan Rencana Kerja
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dalam Musyawarah Bersama
- Pelatihan Tim Kunjungan Ke Rumah, Pemerintah Kalurahan Giripanggung Tingkatkan Kapasitas Kader Yandu
- Apel Rutin Senin, Pemerintah Kalurahan Giripanggung Tingkatkan Disiplin Dan Kerja Sama
- 8 KPM Kalurahan Giripangung Terima JSLU September 2025 Dari Dinas Sosial Pemerintah DIY
- Germas Bersama Upt Puskesmas Tepus II, Pemkal Giripangung Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda