Musyawarah Bersama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Desa Giripanggung

edy s 29 Januari 2018 11:38:19 WIB

          Pada hari Kamis (25/01) Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Desa Giripanggung mengadakan musyawarah bersama. Tujuan musyawarah bersama tersebut adalah menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 menjadi Paraturan Desa Giripanggung. Dalam musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Giripanggung, Sekretaris Desa Giripanggung, seluruh Kasi dan Kaur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Anggota BPD.

          Sebelum Rancangan Peraturan Desa ditetapkan Kepala Desa Giripanggung (Heri Purwanto) menyampaikan bahwa dengan berakhirnya tahun anggaran kewajiban Pemerintah Desa adalah membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa. Untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 sudah kami konsultasikan Kepada Camat Tepus dan telah dilakukan pendampingan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

          Tanggapan dari Badan Permusyawaratan Desa yang disampaikan oleh Ketua BPD (Sumanto) dan Sekretaris BPD (Ngatiyo) pada dasarnya Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk operasional. Dengan demikian BPD menyetujui dan menerima untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, dan Pemerintah Desa segera mengirim kepada Bupati Gunungkidul melalui Camat tepus.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar