Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
12 Desember 2017 08:55:13 WIB
Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
- telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- Fotocopy KK
- Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata
Komentar atas Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Dewan Kebudayaan Giripanggung Gelar Rakor Persiapan Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya 2026
- Pemkal Giripanggung Laksanakan Apel Senin, Lurah Tekankan Pentingnya Disiplin Kerja
- Pemkal Giripanggung Gelar Muskal Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026
- Pemkal Giripanggung Gelar Sosialisasi Budaya SATRIYA untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
- Pemkal Giripanggung Gelar Sosialisasi Budaya SATRIYA untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
- Pemkal Giripanggung Turut Serta dalam Upacara Peringatan Hari Jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul
- Carik Giripanggung Bersama Dukuh Temuireng Dampingi Survei Titik Layanan Baru Kominfo
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












