Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia

edy s 12 Desember 2017 08:55:13 WIB

Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia

  • telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • Fotocopy KK
  • Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata

Komentar atas Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Layanan Pengaduan
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Giripanggung!
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial