Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
edy s 12 Desember 2017 08:55:13 WIB
Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
- telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- Fotocopy KK
- Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata
Komentar atas Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Giripanggung Laksanakan Penempelan Stiker KPM Penerima Bantuan Sosial di Padukuhan Kropak
- Operator Kalurahan hadiri koordinasi dan Sosialisasi Kepesertaan PBI-JK
- Apel Senin Pagi ; Lurah Tekankan Disiplin dan Kinerja Pamong
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Giripanggung Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Giripanggung Nomor 9 Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Giripanggung Nomor 5 Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Giripanggung Nomor 4 Tahun 2025
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda













