Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia

edy s 12 Desember 2017 08:55:13 WIB

Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia

  • telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • Fotocopy KK
  • Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata

Komentar atas Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar