Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
edy s 12 Desember 2017 08:55:13 WIB
Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
- telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- Fotocopy KK
- Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata
Komentar atas Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Medali: Merayakan Keberagaman Budaya di Kalurahan Giripanggung
- SELAMAT MERAYAKAN ISRA MI'RAJ NABI MUHAMMAD SAW 1447H/2026 M
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Apel Hari Desa Nasional 2026 di Pendopo Kalurahan
- Kader KB Kalurahan Giripanggung Gelar Rapat Koordinasi Rutin Bersama PLKB Kapanewon Tepus
- Pendaftaran Bintara dan Tamtama Prajurit Karier TNI AD 2026 Gelombang I Resmi Dibuka Secara Online
- Pemkal Giripanggung Ikut Serta dalam Acara Pra-Musrembang RKPD 2027
- UPT Puskesmas Tepus II Gelar Baksos Door to Door di Giripanggung dalam Rangka HUT ke-44
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda













