Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
edy s 12 Desember 2017 08:55:13 WIB
Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
- telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- Fotocopy KK
- Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata
Komentar atas Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Survey Kepuasan Pengunjung
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Salurkan BLT DD Juli 2024 kepada 76 Keluarga Penerima Manfaat
- BKKBN DIY Salurkan Telur Minggu ke-5 untuk Cegah Stunting di Kalurahan Giripanggung
- Warga Bolang Selenggarakan Tradisi Kenduri Rasulan/Bersih Dusun di Balai Padukuhan Bolang
- BUM Desa Bersama Mekarsari Tepus Salurkan Perguliran Dana di Kalurahan Giripanggung
- Lurah Giripanggung Salurkan Paket PMT Ibu Hamil untuk Pencegahan Stunting
- Meningkatkan Sinergi Melalui Rapat Koordinasi Rutin Pemerintah Kalurahan Giripanggung
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda