Pengurusan KTP karena hilang/rusak

edy s 12 Desember 2017 08:54:18 WIB

Pengurusan KTP karena hilang/rusak

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • KTP lama
  • Fotocopy KK
  • KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Survei Kepuasan Masyarakat

Survey Kepuasan Pengunjung

Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Giripanggung!

Cek Data Pribadi

Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda