Pengurusan KTP karena hilang/rusak

edy s 12 Desember 2017 08:54:18 WIB

Pengurusan KTP karena hilang/rusak

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • KTP lama
  • Fotocopy KK
  • KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar