Pengurusan KTP karena hilang/rusak
edy s 12 Desember 2017 08:54:18 WIB
Pengurusan KTP karena hilang/rusak
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- KTP lama
- Fotocopy KK
- KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Survey Kepuasan Pengunjung
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Salurkan BLT DD Juli 2024 kepada 76 Keluarga Penerima Manfaat
- BKKBN DIY Salurkan Telur Minggu ke-5 untuk Cegah Stunting di Kalurahan Giripanggung
- Warga Bolang Selenggarakan Tradisi Kenduri Rasulan/Bersih Dusun di Balai Padukuhan Bolang
- BUM Desa Bersama Mekarsari Tepus Salurkan Perguliran Dana di Kalurahan Giripanggung
- Lurah Giripanggung Salurkan Paket PMT Ibu Hamil untuk Pencegahan Stunting
- Meningkatkan Sinergi Melalui Rapat Koordinasi Rutin Pemerintah Kalurahan Giripanggung
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda