Pengurusan KTP karena perubahan data

edy s 12 Desember 2017 08:53:26 WIB

Pengurusan KTP karena perubahan data

  • Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
  • Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  • KTP lama
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy data pendukung perubahan seperti Surat Nikah/Akta Perkawinan, Akta Lahir dan atau data pendukung lain
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar